Pariwisata merupakan seluruh kegiatan,
fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan
sementara dari seseorang ke luar dari tempat tinggalnya ,serta tinggal dalam
waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan ,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur. Pariwisata sering
didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang .
Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata
adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan
juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Banyak lagi definisi yang
dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang masing-masing
mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang dikemukakan. Beberapa ahli
memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata, yang
penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masingmasing, yaitu
penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun
aspek geografis kepariwisataan.
Definisi lain tentang pariwisata
(tourism), adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai
dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan,
minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti: bank,
asuransi, keamanan, dll. (:wilkimedia) Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang
kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang
bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata,
menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana
pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
The World Tourism
Organisation memberikan
definisi Tentang Wisatawan ( tourist), sebagai :
“ Any person residing
within a country, irrespective of nationality,
travelling to a place
within this country other than his usual place of
residence for a
period of not less than 24 hours or one night for a
purpose other than
the exercise of a remunerated activity in the place
visited. The motives
for such travel may be :
(1) leisure ( recreation, holidays, health,
studies, religion, sports) ;
(2) business, family, mission, or meeting.”
Dapat diartikan bahwa wisatawan adalah
seorang yang tinggal di suatu negara, tanpa memandang kebangsaannya, melakukan
perjalanan ke tempat didalam negara yang bukan merupakan tempat tinggalnya yang
biasa, sedikitnya selama 24 jam atau satu malam, untuk suatu tujuan selain
mendapatkan penghasilan di tempat yang dikunjunginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar