• Backstage
Area terbatas yang terletak di
belakang panggung atau di belakang layar. Tempat tim produksi dan pengisi acara
mempersiapkan diri sebelum tampil di atas panggung.
• Booth
Area/tempat yang disediakan oleh
pengelola kegiatan (event) untuk dapat dipergunakanatau disewakan oleh pihak lain
untuk melakukan aktivitas berjualan dan memajang produk.
• COVID-19
Akronim dari coronavirus disease
2019. Penyakit yang disebabkan oleh virus korona tipe baru bernama SARS-CoV-2 (Severe
Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus-2) yang tengah menjadi pandemi.
• Disinfektan
Bahan kimia yang digunakan untuk
menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus,
dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti: lantai, perabotan, dan
ruangan.
• Disinfeksi
Proses pembersihan dengan
menggunakan disinfektan. Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan beberapa metode,
seperti penyemprotan dan pengelapan.
• Event
Suatu kegiatan, agenda, atau
festival tertentu yang dimaksudkan untuk memperingati dan / atau merayakan hal-hal penting
secara individu atau kelompok.
• Face Shield
Alat untuk melindungi muka dari
paparan bahan kimia berbahaya, gas dan partikel yang melayang di udara atau air,
percikan benda kecil, panas, atau uap.
• Geladi Resik
Bentuk persiapan akhir dengan
mempraktekkan seluruh rencana kegiatan (event) di lokasi kegiatan sebelum kegiatan (event)
dimulai.
• Grill Microphone
Lapisan pelindung di sekitar
kapsul mikrofon. Berbentuk kisi-kisi untuk memberikan berbagai tingkat perlindungan
dari trauma fisik, hembusan udara plosif, dan kelembaban; sambil tetap memungkinkan suara
masuk secara efektif ke dalam kapsul mikrofon.
• Hand Sanitizer
Produk pembersih tangan berbasis
alkohol yang bisa berbentuk gel atau cairan yang digunakan untuk membersihkan
tangan agar bersih dari virus dan bakteri dengan kandungan alkohol minimal 60%.
• Masker
Alat pelindung diri yang
digunakan untuk melindungi mulut, hidung, dan wajah dari patogen yang ditularkan melalui udara
maupun percikan cairan tubuh yang terinfeksi.
• On Event
Tahapan pelaksanaan/implementasi
seluruh aktivitas dari sebuah penyelenggaraan kegiatan (event).
• Pre Event
Tahapan persiapan sebelum
kegiatan (event) dilaksanakan, ruang lingkupnya mulai dari proses pembangunan konsep, tujuan,
analisa situasi, proses pengembangan rencana operasional hingga pelaksanaan geladi resik
untuk seluruh aktivitas kegiatan (event).
• Post Event
Seluruh aktivitas yang dilakukan
setelah kegiatan (event) terlaksana, ruang lingkupnya mulai dari pengelolaan pengunjung
meninggalkan tempat acara (venue), proses pembongkaran seluruh peralatan penunjang
kegiatan, hingga proses pembuatan evaluasi dan pelaporan.
• PCR
Polymerase Chain Reaction.
Metode pemeriksaan virus korona yang dinilai paling akurat. Bekerja dengan cara mendeteksi
bahan genetik spesifik di dalam virus.
• Penyelenggara Kegiatan (Event)
Perusahaan
penyelenggara/pelaksana kegiatan (event) meliputi Promotor Musik, Event Organizer (EO),
Penyelenggara Event Karnaval, Asosiasi Event, dan Komunitas Event.
• Pekerja
Para pelaksana teknis kegiatan,
karyawan, crew, keamanan, volunteer, dsb.
• Pengunjung
Orang-orang yang hadir bertujuan
untuk menyaksikan kegiatan (event).
• Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran daring tanpa
menggunakan uang fisik (uang kertas dan logam), seperti menggunakan kartu debit, kartu
kredit, dan cara pembayaran daring lainnya.
• Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Dinas yang menangani urusan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah,
dan instansi terkait lainnya.
• Pengisi Acara
Artis, talent, penari,
peserta karnaval, tim kesenian, dsb.
• Personel
Para petugas vendor dan tenant.
• Prosedur Darurat (emergency)
Tata cara/pedoman kerja dalam
menanggulangi suatu keadaan darurat.
• Rapid Test
Metode pemeriksaan cepat untuk mendeteksi virus korona.
Metode ini menjadi tes awal untuk mengetahui masyarakat yang terinfeksi virus korona.
• Registrasi
Tindakan atau proses pendaftaran atau proses orang/pihak
mendaftarkan diri baik untuk individu ataupun organisasi.
• Standar Operasional Prosedur (SOP)
Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan oleh pengelola
usaha mengenai proses penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan
Kelestarian Lingkungan di area usaha, meliputi bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa
dilakukan.
• Self Assessment
Penilaian mandiri untuk mengetahui tingkat risiko tertular
COVID-19 menggunakan instrumen yang mengacu pada formulir yang dikeluarkan Kementerian
Kesehatan.
• Tenant
Pihak penyewa atau pengguna area/tempat yang disediakan oleh
pengelola kegiatan (event) untuk dapat digunakan untuk aktivitas berjualan dan memajang
produk.
• Vendor
Perusahaan pendukung kegiatan (event), meliputi
panggung, sound system, lighting, multimedia, katering, dsb.
• Tempat Acara (Venue)
Perusahaan pengelola tempat pelaksanaan kegiatan (event),
baik indoor (gedung, hotel, balai pertemuan, mall) maupun outdoor (lapangan parkir,
lapangan olahraga), dsb.
• Backstage
Area terbatas yang terletak di belakang panggung atau di belakang layar. Tempat tim produksi dan pengisi acara mempersiapkan diri sebelum tampil di atas panggung.
• Booth
Area/tempat yang disediakan oleh pengelola kegiatan (event) untuk dapat dipergunakanatau disewakan oleh pihak lain untuk melakukan aktivitas berjualan dan memajang produk.
• COVID-19
Akronim dari coronavirus disease 2019. Penyakit yang disebabkan oleh virus korona tipe baru bernama SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus-2) yang tengah menjadi pandemi.
• Disinfektan
Bahan kimia yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus, dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti: lantai, perabotan, dan ruangan.
• Disinfeksi
Proses pembersihan dengan menggunakan disinfektan. Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan beberapa metode, seperti penyemprotan dan pengelapan.
• Event
Suatu kegiatan, agenda, atau festival tertentu yang dimaksudkan untuk memperingati dan / atau merayakan hal-hal penting secara individu atau kelompok.
• Face Shield
Alat untuk melindungi muka dari paparan bahan kimia berbahaya, gas dan partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas, atau uap.
• Geladi Resik
Bentuk persiapan akhir dengan mempraktekkan seluruh rencana kegiatan (event) di lokasi kegiatan sebelum kegiatan (event) dimulai.
• Grill Microphone
Lapisan pelindung di sekitar kapsul mikrofon. Berbentuk kisi-kisi untuk memberikan berbagai tingkat perlindungan dari trauma fisik, hembusan udara plosif, dan kelembaban; sambil tetap memungkinkan suara masuk secara efektif ke dalam kapsul mikrofon.
• Hand Sanitizer
Produk pembersih tangan berbasis alkohol yang bisa berbentuk gel atau cairan yang digunakan untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri dengan kandungan alkohol minimal 60%.
• Masker
Alat pelindung diri yang digunakan untuk melindungi mulut, hidung, dan wajah dari patogen yang ditularkan melalui udara maupun percikan cairan tubuh yang terinfeksi.
• On Event
Tahapan pelaksanaan/implementasi seluruh aktivitas dari sebuah penyelenggaraan kegiatan (event).
• Pre Event
Tahapan persiapan sebelum kegiatan (event) dilaksanakan, ruang lingkupnya mulai dari proses pembangunan konsep, tujuan, analisa situasi, proses pengembangan rencana operasional hingga pelaksanaan geladi resik untuk seluruh aktivitas kegiatan (event).
• Post Event
Seluruh aktivitas yang dilakukan setelah kegiatan (event) terlaksana, ruang lingkupnya mulai dari pengelolaan pengunjung meninggalkan tempat acara (venue), proses pembongkaran seluruh peralatan penunjang kegiatan, hingga proses pembuatan evaluasi dan pelaporan.
• PCR
Polymerase Chain Reaction. Metode pemeriksaan virus korona yang dinilai paling akurat. Bekerja dengan cara mendeteksi bahan genetik spesifik di dalam virus.
• Penyelenggara Kegiatan (Event)
Perusahaan penyelenggara/pelaksana kegiatan (event) meliputi Promotor Musik, Event Organizer (EO), Penyelenggara Event Karnaval, Asosiasi Event, dan Komunitas Event.
• Pekerja
Para pelaksana teknis kegiatan, karyawan, crew, keamanan, volunteer, dsb.
• Pengunjung
Orang-orang yang hadir bertujuan untuk menyaksikan kegiatan (event).
• Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran daring tanpa menggunakan uang fisik (uang kertas dan logam), seperti menggunakan kartu debit, kartu kredit, dan cara pembayaran daring lainnya.
• Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas yang menangani urusan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah, dan instansi terkait lainnya.
• Pengisi Acara
Artis, talent, penari, peserta karnaval, tim kesenian, dsb.
• Personel
Para petugas vendor dan tenant.
• Prosedur Darurat (emergency)
Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat.
• Rapid Test
Metode pemeriksaan cepat untuk mendeteksi virus korona. Metode ini menjadi tes awal untuk mengetahui masyarakat yang terinfeksi virus korona.
• Registrasi
Tindakan atau proses pendaftaran atau proses orang/pihak mendaftarkan diri baik untuk individu ataupun organisasi.
• Standar Operasional Prosedur (SOP)
Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan oleh pengelola usaha mengenai proses penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di area usaha, meliputi bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa dilakukan.
• Self Assessment
Penilaian mandiri untuk mengetahui tingkat risiko tertular COVID-19 menggunakan instrumen yang mengacu pada formulir yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
• Tenant
Pihak penyewa atau pengguna area/tempat yang disediakan oleh pengelola kegiatan (event) untuk dapat digunakan untuk aktivitas berjualan dan memajang produk.
• Vendor
Perusahaan pendukung kegiatan (event), meliputi panggung, sound system, lighting, multimedia, katering, dsb.
• Tempat Acara (Venue)
Perusahaan pengelola tempat pelaksanaan kegiatan (event), baik indoor (gedung, hotel, balai pertemuan, mall) maupun outdoor (lapangan parkir, lapangan olahraga), dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar