Minggu, 02 Juni 2019

Pengertian Pariwisata

Pariwisata merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan sementara dari seseorang ke luar dari tempat tinggalnya ,serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan ,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur. Pariwisata sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang .
Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang masing-masing mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang dikemukakan. Beberapa ahli memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata, yang penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masingmasing, yaitu penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun aspek geografis kepariwisataan.

Definisi lain tentang pariwisata (tourism), adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti: bank, asuransi, keamanan, dll. (:wilkimedia) Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

The World Tourism Organisation memberikan definisi Tentang Wisatawan ( tourist), sebagai :

“ Any person residing within a country, irrespective of nationality,
travelling to a place within this country other than his usual place of
residence for a period of not less than 24 hours or one night for a
purpose other than the exercise of a remunerated activity in the place
visited. The motives for such travel may be : 
(1) leisure ( recreation, holidays, health, studies, religion, sports) ; 
(2) business, family, mission, or meeting.”

Dapat diartikan bahwa wisatawan adalah seorang yang tinggal di suatu negara, tanpa memandang kebangsaannya, melakukan perjalanan ke tempat didalam negara yang bukan merupakan tempat tinggalnya yang biasa, sedikitnya selama 24 jam atau satu malam, untuk suatu tujuan selain mendapatkan penghasilan di tempat yang dikunjunginya.