Rabu, 18 September 2019

Pengertian Multimedia production

rental multimedia murah surabaya
Multimedia berasal dari dua kata dalam bahasa Latin, yaitu multi dan medium. Multi berarti bermacam-macam, banyak. Medium berarti sesuatu yang dipakai untuk menyampaikan atau membawa sesuatu. Secara terminologi (menurut istilah) multimedia dapat diartikan sebagai penggunaan berbagai media yang berbeda untuk membawa atau menyampaikan informasi dalam bentuk teks, grafik, animasi, audio, video dan atau gabungan dari beberapa komponen tersebut. Beberapa definisi menurut para ahli :

a. Kombinasi dari komputer dan video (Rosch, 1996)
b. Kombinasi dari tiga elemen : suara, gambar dan teks (McComick, 1996)
c. Kombinasi dari paling sedikit dua media input dan output. Media ini dapat
berupa audio (suara, musik), animasi, video, teks, grafik dan gambar
(Turban dan kawan-kawan, 2001)
d. Multimedia dalam konteks komputer Hofstetter, 2001 adalah: Pemanfaatan komputer untuk membuat dan menggabungkan teks, grafik, audio, video, dengan menggunakan tool yang memungkinkan pemakai berinteraksi, berkreasi dan berkomunikasi.

Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan multimedia adalah penggunaan beberapa media untuk membawa, menyajikan dan mempresentasikan informasi dalam rupa teks, grafik, animasi, audio, video secara kreatif dan inovatif. Multimedia juga dapat memungkinkan terjalinnya hubungan interaktif antara penyaji dengan pemanfaat informasi yang ada di dalamnya.



Buruan order untuk bikin event atau produksi event terlengkap di Surabaya :
WhatsApp : Klik Disini
ORDER Sekarang juga, GRATIS KONSULTASI!! 
Terima Kasih , Sukses & sehat Selalu.

Definisi Special Event

Definisi Special Event
Special event merupakan kegiatan yang cukup penting dalam upaya memuaskan banyak orang, untuk ikut serta dalam suatu kesempatan dimana kegiatan ini mampu memuaskan dan memberikan kesenangan bagi mereka (public) yang turut terlibat langsung dalam aktifitas / kegiatan spesial yang dilaksanakan.

“A Special event is an event of which usually produce to gain favourable attention in media for client, company or product. It may also be designed to convey a specific mesaage about company. A special event might also be product launch or a product publicy event.”

Secara bebas diterjemahkan, special event adalah suatu peristiwa yang umumnya dimaksudkan untuk memperoleh perhatian media massa bagi klien, perusahaan atau produk. Event ini juga dirancang untuk mengirim pesan-pesan tertentu perusahaan.Dikatakan special event karena istimewa, unik, atau merupakan sesuatu yang tidak umum. Sebuah special event dapat juga berupa peluncuran produk, atau publisitas produk.



Buruan order untuk bikin event atau Produksi Event terlengkap di Surabaya :

WhatsApp  : Klik disini

ORDER Sekarang juga, GRATIS KONSULTASI!! 

Terima Kasih , Sukses & sehat Selalu.

 


Minggu, 02 Juni 2019

Pengertian Pariwisata

Pariwisata merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan sementara dari seseorang ke luar dari tempat tinggalnya ,serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan ,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur. Pariwisata sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang .
Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang masing-masing mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang dikemukakan. Beberapa ahli memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata, yang penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masingmasing, yaitu penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun aspek geografis kepariwisataan.

Definisi lain tentang pariwisata (tourism), adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti: bank, asuransi, keamanan, dll. (:wilkimedia) Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

The World Tourism Organisation memberikan definisi Tentang Wisatawan ( tourist), sebagai :

“ Any person residing within a country, irrespective of nationality,
travelling to a place within this country other than his usual place of
residence for a period of not less than 24 hours or one night for a
purpose other than the exercise of a remunerated activity in the place
visited. The motives for such travel may be : 
(1) leisure ( recreation, holidays, health, studies, religion, sports) ; 
(2) business, family, mission, or meeting.”

Dapat diartikan bahwa wisatawan adalah seorang yang tinggal di suatu negara, tanpa memandang kebangsaannya, melakukan perjalanan ke tempat didalam negara yang bukan merupakan tempat tinggalnya yang biasa, sedikitnya selama 24 jam atau satu malam, untuk suatu tujuan selain mendapatkan penghasilan di tempat yang dikunjunginya.