Kamis, 21 Oktober 2021

Pengertian Umum dalam dunia Event




Pengertian Umum dalam dunia Event 

• Backstage

Area terbatas yang terletak di belakang panggung atau di belakang layar. Tempat tim produksi dan pengisi acara mempersiapkan diri sebelum tampil di atas panggung.

• Booth

Area/tempat yang disediakan oleh pengelola kegiatan (event) untuk dapat dipergunakanatau disewakan oleh pihak lain untuk melakukan aktivitas berjualan dan memajang produk.

• COVID-19

Akronim dari coronavirus disease 2019. Penyakit yang disebabkan oleh virus korona tipe baru bernama SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus-2) yang tengah menjadi pandemi.

• Disinfektan

Bahan kimia yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus, dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti: lantai, perabotan, dan ruangan.

• Disinfeksi

Proses pembersihan dengan menggunakan disinfektan. Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan beberapa metode, seperti penyemprotan dan pengelapan.

Event

Suatu kegiatan, agenda, atau festival tertentu yang dimaksudkan untuk memperingati dan / atau merayakan hal-hal penting secara individu atau kelompok.

Face Shield

Alat untuk melindungi muka dari paparan bahan kimia berbahaya, gas dan partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas, atau uap.

• Geladi Resik

Bentuk persiapan akhir dengan mempraktekkan seluruh rencana kegiatan (event) di lokasi kegiatan sebelum kegiatan (event) dimulai.

Grill Microphone

Lapisan pelindung di sekitar kapsul mikrofon. Berbentuk kisi-kisi untuk memberikan berbagai tingkat perlindungan dari trauma fisik, hembusan udara plosif, dan kelembaban; sambil tetap memungkinkan suara masuk secara efektif ke dalam kapsul mikrofon.

Hand Sanitizer

Produk pembersih tangan berbasis alkohol yang bisa berbentuk gel atau cairan yang digunakan untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri dengan kandungan alkohol minimal 60%.

• Masker

Alat pelindung diri yang digunakan untuk melindungi mulut, hidung, dan wajah dari patogen yang ditularkan melalui udara maupun percikan cairan tubuh yang terinfeksi.

On Event

Tahapan pelaksanaan/implementasi seluruh aktivitas dari sebuah penyelenggaraan kegiatan (event).

Pre Event

Tahapan persiapan sebelum kegiatan (event) dilaksanakan, ruang lingkupnya mulai dari proses pembangunan konsep, tujuan, analisa situasi, proses pengembangan rencana operasional hingga pelaksanaan geladi resik untuk seluruh aktivitas kegiatan (event).

Post Event

Seluruh aktivitas yang dilakukan setelah kegiatan (event) terlaksana, ruang lingkupnya mulai dari pengelolaan pengunjung meninggalkan tempat acara (venue), proses pembongkaran seluruh peralatan penunjang kegiatan, hingga proses pembuatan evaluasi dan pelaporan.

• PCR

Polymerase Chain Reaction. Metode pemeriksaan virus korona yang dinilai paling akurat. Bekerja dengan cara mendeteksi bahan genetik spesifik di dalam virus.

• Penyelenggara Kegiatan (Event)

Perusahaan penyelenggara/pelaksana kegiatan (event) meliputi Promotor Musik, Event Organizer (EO), Penyelenggara Event Karnaval, Asosiasi Event, dan Komunitas Event.

• Pekerja

Para pelaksana teknis kegiatan, karyawan, crew, keamanan, volunteer, dsb.

• Pengunjung

Orang-orang yang hadir bertujuan untuk menyaksikan kegiatan (event).

• Pembayaran Non Tunai

Sistem pembayaran daring tanpa menggunakan uang fisik (uang kertas dan logam), seperti menggunakan kartu debit, kartu kredit, dan cara pembayaran daring lainnya.

• Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas yang menangani urusan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah, dan instansi terkait lainnya.

• Pengisi Acara

Artis, talent, penari, peserta karnaval, tim kesenian, dsb.

• Personel

Para petugas vendor dan tenant.

• Prosedur Darurat (emergency)

Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat.

Rapid Test

Metode pemeriksaan cepat untuk mendeteksi virus korona. Metode ini menjadi tes awal untuk mengetahui masyarakat yang terinfeksi virus korona.

• Registrasi

Tindakan atau proses pendaftaran atau proses orang/pihak mendaftarkan diri baik untuk individu ataupun organisasi.

• Standar Operasional Prosedur (SOP)

Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan oleh pengelola usaha mengenai proses penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di area usaha, meliputi bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa dilakukan.

Self Assessment

Penilaian mandiri untuk mengetahui tingkat risiko tertular COVID-19 menggunakan instrumen yang mengacu pada formulir yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Tenant

Pihak penyewa atau pengguna area/tempat yang disediakan oleh pengelola kegiatan (eventuntuk dapat digunakan untuk aktivitas berjualan dan memajang produk.

Vendor

Perusahaan pendukung kegiatan (event), meliputi panggung, sound systemlightingmultimedia, katering, dsb.

• Tempat Acara (Venue)

Perusahaan pengelola tempat pelaksanaan kegiatan (event), baik indoor (gedung, hotel, balai pertemuan, mall) maupun outdoor (lapangan parkir, lapangan olahraga), dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar